Oleh: azmanbahauddin | Desember 1, 2012

Isu, Etik dan Legal dalam Pelayanan BK

Latar Belakang Masalah
Terjadinya kemajuan teknologi pada saat ini menuntut setiap bidang berbasis teknologi, maka dari itu menuntut bimbingan konseling sebagai profesi yang sedang berkembang di Indonesia untuk menggunakan teknologi informasi sebagai media mempermudah dalam melakukan kegiatan profesinya. Pelayanan melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi sangat mudah untuk diakses, ditambah dengan tidak membutuhkan biaya transportasi yang sangatlah merepotkan. Dengan adanya teknologi, pelayanan bimbingan dan konseling jadi bersifat anonim.

Bertambahnya kemajuan teknologi ini pun, menjadi mempermudah akses klien dalam melakukan konseling. Dengan melalui konseling online, klien lebih mau terbuka berbicara. Konselor pun dapat menyesuaikan terhadap kesiapan klien dalam mengambil tindakan yang diperlukan. Setelah mulai membuka komunikasi via teknologi informasi dan komunikasi awal, maka konselor berinisiatif untuk memulai semua kontak berikutnya. Melalui pelayanan TIK, format dalam proses pelayanan pun menggunakan protokol yang terstruktur. Yang kita kenal dengan konseling, yang pada saat ini konseling sudah dilakukan dengan menggunakan fasilitas internet yang biasa kita sebut dengan E-therapy yang memungkinkan tidak pernah bertatap mukanya antara konselor dan klien. Sehingga munculah beberapa isu etik yang terjadi dalam E –therapy yang perlu kita pahami sebagai calon konselor
Teknologi Informasi dalam Bimbingan dan Konseling
Dunia konseling harus bisa berkolaborasi dengan dunia teknologi dalam menghadapi dan mempertahankan keberadaan bimbingan dan konseling. Agar bisa bertahan dan diterima oleh masyarakat, maka bimbingan dan konseling harus dapat disajikan dalam bentuk yang efisien dan efektif yatiu dengan menggunakan TI.
Dunia teknologi telah merajai dunia, siapa yang menguasai teknologi maka ia menguasai dunia. Nampaknya juga BK harus mensinergiskan dengan teknologi yang sedang berkembang. Pesatnya komputer dan penyebarannya ternyata tidak berbanding lurus dengan perkembangan dunia konseling. Berbagai masalah dan tantangan dalam menggunakan ICT dalam dunia konseling dapat dikemukakan oleh pendapatnya Rahardjo (2000), Hardhono (2002) dalam (Nurhudaya dalam Ummu : 2009) antara lain :
1. keragamaan teknologi;
2. kurang mampu membeli ICT;
3. kurang kesadaran akan ketepatan penggunaan ICT;
4. informasi yang kurang komperhensif;
5. Terlalu terikat dengan menu pokok;
6. keamanan;
7. kolaborasi.

Kompetensi yang dimiliki konselor sekolah dalam menghadapi dunia teknologi nampaknya masih jauh. Hal ini dapat berakibat menjadi kultur shock antara teknologi dan kemapuan teknologi. Oleh karenanya konselor harus memiliki skill yang siap menghadapi konseli di dunia ICT ini.
Salah satu imbas teknologi informasi dalam BK diantaranya pada penyelenggaraan dukungan sistem. Dukungan sistem dapat berupa sarana-prasarana, sistem pendidikan, sistem pengajaran, visi-misi sekolah dan lain sebagainya. Berbicara sarana-prasarana, memasuki dunia globalisasi dengan pesatnya teknologi dan luasnya informasi menuntut dunia konseling untuk menyesuaikan dengan lingkungannya agar memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Oleh karenanya sekarang ini sedang berkembang apa yang dinamakan cyber-counseling. Pada hakikatnya penggunaan cyber-counseling merupakan salah satu pemanfaatan IT dalam dunia bimbingan dan konseling.

Etika untuk Konsultasi Online
Etik yang lebih dikenal dengan aturan atau tata cara dalam suatu konteks dapat dikaitkan dengan bimbingan dan konseling yang pelayanannya ditunjang oleh teknologi informasi. Dalam etika praktik konseling profesional melalui TIK adalah mengacu pada hukum dan kode etik konsultasi online, yang memberitahukan konseli tentang metode konseling juga menginformasikan proses konsultasi. Untuk menghindari kemungkinan penipuan atau main-main dalam melakukan proses konseling, maka dapat memperjelas identitas konselor atau konseli.

Analisis Teoritis
Etika dalam konseling online adalah jaminan bahwa konselor bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan konseling organisasi professional konselor memiliki kode etik dan mengatur prilaku anggotanya. Konselor harus menjunjung tinggi etika ini dalam melakukan pekerjaannya secara online seperti halnya pada praktek di kantor. Kode etik di buat untuk melindungi klien dan menciptakan proses konseling yang efektif dan menjaga kerahasiaan konseli dan agar terjadinya proses konseling yang sesuai dengan kode etik dalam konselor. Klien seharusnya menuntut etika dari setiap konselor baik di Internet ataupun di kantor. Konselor professional online dituntut untuk sungguh-sungguh menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugas mulianya. Klien harus memastikan sertifikasi profesi konselor sebagai jaminan kesiapan menjalankan tanggung jawab mereka dengan sungguh-sungguh (Yulianti: 2004)
Satu diantaranya pertimbangan paling sering diperdebatkan saat ini adalah kemampuan konselor membantu pertimbangan dan menjaga keberlanjutan hubungan terapi. Orang-orang mengganggap konsultasi online tidak layak mempertanyakan hubungan tersebut, dengan berpendapat bahwa ini bukan cara yang akan menggantikan hubungan langsung antara klien dan konselor.
Banyak isu-isu yang terjadi di dalam dunia BK dalam penggunaan atau pemanfaatan layanan BK dengan menggunakan teknologi Informasi. Disini kami akan memaparkan beberapa isu–isu yang terjadi di Teknologi Informasi dalam bimbingan dan konseling.

Hubungan Terapi antara Konseli dan Konselor
Dalam hubungan terapi seorang konselor harus membantu dalam perkembangan, menjaga kerahasiaan dan menjaga keberlanjutannya. Tetapi orang-orang yang menganggap konsultasi online ini tidaklah layak, mempertanyakan hubungan tersebut, dengan berpendapat bahwa dengan cara konsultasi online ini bukanlah hubungan secara langsung antara konselor dengan kliennya. Dimana bila terjadi kehilangan dialog misalnya, ketika kita sedang chatting dengan klien tetapi tidak dibalas apa yang dipertanyakannya, maka akan mengganggu konselor untuk secara penuh dan efektif menggunakan gayanya sendiri dalam memberikan masukan–masukan pada saat online.

Kerahasian Masalah Konseli
Apakah kerahasiaan konseli tetap terjaga? Pertanyaan ini sering menjadi sorotan para konseli yang hendak berkonsultasi secara online.
Menurut Grohol dalam Caesar (2009) menyatakan bahwa “kerahasian di dunia online atau dunia maya sebenarnya sama dengan seperti di dunia nyata”. Berbeda lagi menurut Gellman dalam Caesar (1999) menyatakan bahwa “dalam dunia maya kerahasian permasalahan konseli adalah mitos, tidak lagi mempunyai arti baik di dunia maya atau bukan”, tetapi dia menerangkan juga bahwa tidak hanya didunia maya saja terjadi pertanyaan tentang kerahasiaan konseli, tetapi dalam dunia nyata juga kerap dipertanyakan. Ada 2 macam batasan teknis kerahasian di dunia nyata dan di dunia maya, yaitu sebagaia berikut :
a. Batasan Teknis Kerahasiaan di Dunia Nyata
Dalam dunia nyata kerahasian itu tidaklah mutlak, maksudnya tidak dijamin bahwa permasalahan itu tidak akan terkuak ke permukaan, begitu juga tidak memungkinkan adanya standar ideal kerahasian di dunia nyata. Kerahasian itu dapat terbuka ke permukaan karena keadaan tertentu, baik secara legal maupun ilegal, misalnya secara legal, hubungan seorang konselor dengan konseli tidak bisa dirahasiakan dari pengadilan (bila terjadi sesuatu dan seorang konselor dipertanyakan tentang permasalahan konselinya, maka konselor akan menghormati panggilan tertulis dari pengadilan itu, tetapi berusaha menjaga informasi yang rahasia ketika menjawab pertanyaan dari pengadilan itu), jika nyawa atau hidup konseli dipertaruhkan atau membahayakan, atau konseli yang membahayakan jiwa orang lain, maka hak kerahasian tentang permasalahan konseli secara otomatis batal, karena hak hidup lebih penting dari pada hak privasi seseorang. Secara ilegal, misalnya sekretaris atau staf yang bekerja pada konselor, walaupun mereka hanya berkaitan dengan pembayaran dan pembuatan janji. Kerahasiaan sering terbongkar dengan cara mengintip arsip dari konseli dan orang lain atau staf menguping pembicaraan antara konselor dengan konseli pada saat perbincangan. Dapat dikatrakan, bahwa ketidak telatenan seorang konselor dalam menjaga privasi konseli adalah tidak menjaga arsip-arsip tentang konseli.

a. Batasan Teknis Kerahasiaan di Dunia Maya
Sama halnya dengan dunia nyata, kerahasiaan konseli lebih dipertanyakan karena kita tidak mengetahui apa yang terjadi pada konselor itu. Misalnya, konseli belum tentu mengetahui e-mail yang dimiliki konselor itu banyak yang mengetahui apa tidak (maksudnya bisa saja kerabat atau staf seorang konselor itu mengetahui passwordnya sehingga dapat membuka e-mail tersebut dan membacanya). Batasan kerahasian yang ada di dunia maya sama seperti di dunia nyata, hanya, bedanya konselor di dunia nyata memiliki keyakinan akan kepastian informasi kontak sedangkan konselor cyberspace tidak memiliki kepastian dan keterbuktiannya, kesalahan pengiriman e-mail baik dari konselor atau klien sendiri salah mengirimkan e-mailnya. Secara ilegal, Banyaknya hacker yang merajarela, membuat semakin dipertanyakan kerahasiaannya, karena hacker itu dapat membongkar email yang dimiliki tanpa mengetahui password e-mail itu sendiri, sehingga hacker itu dapat membaca permasalahan klien.

Tingkat Keamanan E-therapy
Berbicara dengan konselor melalui internet seaman berbicara dengan orang lain yang bukan konselor. Hubungan itu akan berlangsung aman secara rahasia, walaupun tidak di jamin 100 %, karena tidak ada yang sempurna, walaupun dengan kondisi terbaik. Konsultasi online sama saja tingkat keamanannya dengan konsultasi di dalam kantor. Permasalahannya sama saja seperti yang sudah dipaparkan di atas. Jadi sebaiknya klien dapat memilih konselor yang menawarkan sistem keamanan yang baik.
Pemakaian Standar untuk Praktek Konsultasi Berbasis Internet
Sejak National Board for Certified Counselor mengumumkan pemakaian standar untuk praktek konsultasi berbasis internet tanggal 9 September 1997, profesi ini ada sebagai salah satu alternatif. Tujuan dari National Board for Certified Counselor adalah membuat standar konsultasi melalui internet adalah mengurangi pertumbuhan praktek-praktek yang tidak professional. National Board for Certified Counselor tidak melakukan penyelidikan etika tanpa kejelasan kegunaannya. Mengikuti kode etik National Board for Certified Counselor tentang praktek konseling professional, konselor online seharusnya mengacu pada hukum dan kode etik konsultasi online; memberitahukan klien tentang metoda yang dipakai untuk membantu keamanan komunikasi klien, konselor dan pengawas; meninformasikan klien, bagaimana dan berapa lama data hasil konsultasi akan disimpan; dalam situasi yang sulit dianjurkan untuk memperjelas identitas konselor atau klien; hindari atau hati-hati dengan kemungkinan penipuan, misalnya dengan menggunakan kode kata-kata, huruf dan grafik; jika diperlukan izin dari pusat atau pengawas dalam penyediaan jasa web konseling untuk anak kecil, periksa identitas pemberi izin tersebut; ikuti prosedur yang sesuai dengan informasi yang diterbitkan untuk membagi informasi klien dengan sumber lain; Pertimbangkan dengan matang tingkat penyingkapan pada klien dan berikan penyingkapan yang rasional juga oleh konselor; menyediakan link ke situs lembaga sertifikasi dan badan perjanjian yang sesuai untuk memfasiilitasi perlindungan klien; menghubungi National Board for Certified Counselor atau badan perizinan milik pemerintah tempat klien tinggal untuk mendapatkan nama atau setidaknya satu konselor dapat yang dapat dihubungi di daerah tempat tinggal klien; mendiskusikan dengan prosedur kontrak antara klien dan konselor ketika sedang offline; dan menjelaskan kepada klien kemungkinan bagaiman untuk menanggulangi kesalahpahaman yang mungkin muncul karena kurangnya petunjuk visual antara klien dan konselor.
Situs National Board for Certified Counselor menawarkan keterangan lebih spesifik setiap standar. Aturan-aturan standar ini menunjukan hal yang penting dan bersungguh-sungguh untuk mengenalkan masalah yang berkaitan dengan layana konsultasi lewat internet. American Counseling Assosiation pada bulan oktober 1999 meresmikan atau menyepakati standar etika untuk konsultasi melalui internet. Petunjuk-petunjuk memantapkan standar yang sesuai unruk penggunaan komunikasi lewat internet dan digunakan untuk menghubungkan dengan kode etik dan standar praktek konsutasi online.
Susunan standar terbaru dari American Counseling Assosiation yang hanya mengatur anggotanya lain dengan standar National Board for Certified Counselormendorong penyedia jasa menginformasikan kepada klien tentang metoda untuk kepastian dan keamanan komunikasi klien, konselor dan pengawas. Di satu sisi, sejak standar disusun, American Counseling Assosiation menekankan lebih keras standar pada konsultasi online dengan mengamanatkan akan keterbukaan komunikasi online dengan pengecualian komunikasi web yang umum (Chintya: 2010).

Analisis Praktis
Kelemahan dan Kelebihan Cybercounseling
Dalam konseling secara online, pada pelaksanaanya ada beberapa kelemahan dan kelebihan yang penjelesannya dapat dilihat dalam tabel berikut.

KELEMAHAN KELEBIHAN
– Karakteristik permasalahan divergen à Konselor abaikan aspek penting dalam Proses Konseling
– Asumsi Salah: Dalam Konseling Ada Perampasan Tujuanya ßà Teknik Ini Kurang Baik untuk Digunakan
– Belum Terdapat Data/Informasi yang Objektif dari Konseling
– Jika Konselor sebagai Inisiator Langsungà Memunculkan Distansi antara Konselor dengan Klien
– Tidak Dapat Melihat Ekspresi Mimik/ Ekspresi Nonverbal Klien
– Tidak Ekonomis Karena Klien Harus Siap dengan Tuntutan TI(K) – Dalam Prosesnya, Peran Konselor Sangat Menonjol (Konseli à Putus Asa, Rendah Diri, Cemas)
– Konselor Membantu/Mengarahkan Klien Memahami Pokok-pokok Permasalahan yang Ingin Diungkapkannya
– jika Masalah-masalah Klien Sudah Jelas (Fakta, Data, atau Informasi Lanjut) à Mengambil Langkah-langkah Konseling
– Klien yang telah mampu dan mampu menerima hasil dari pelaksanaan konseling unutk selanjutnya akan mau meneruskan konseling
– Klien Lebih Mudah Berekspresi Tanpa Takut Intervensi Langsung
– Tidak Dibatasi Ruang, Tempat, dan Waktu

Kesimpulan
Pada dasarnya etika dalam konseling melalui TI sama dengan etika dalam konseling tatap muka. Kelebihan dan kelemahan dalam konseling dapat menjadi pertimbangan kedua belah pihak, yaitu konselor dan konseli. Karena pelayanan BK melalaui TIK hanyalah sebagai alternative, jika pelayanan BK secara langsung atau tatap muka tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
Rekomendasi
Isu etik dan legal TI dalam BK dapat menjadi pertimbangan bagi para konselor dalam melaksanakan proses konseling. Tetapi tetap tidak menghilangkan prinsip dan cara yang sesuai dengan ketentuan proses konseling yang seharusnya.
Untuk mahasiswa, guru, konselor, siswa, dan lain lain, sekiranya perlu memahami dan mengaplikasikan mengenai perkembangan Teknologi dalam konteks pendidikan ini terutama adanya isu etik TIK dengan adanya kelemahan dan kelebihannya. Sebagai manusia yang hidup dengan berbagai kemajuan zaman serta teknologi yang semakin berkembang, telah menantang kita untuk selalu bersifat proaktif dalam menjawab bentuk peluang yang dilakukan dalam perspektif teknologi. Jauh dari semua itu, kita harus dapat memanfaatkan teknologi sebagai sarana maupun media yang digunakan dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

ISU ETIK DAN LEGAL TI DALAM PELAYANAN BK

ISU ETIK DAN LEGAL TI DALAM PELAYANAN BK

Isu merupakan suatu persoalan yang terjadi. Etik merupakan suatu tatanan susila yang ada pada masyarakat atau kelompok. Legal merupakan sesuatu yang disahkan oleh aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan. Teknologi Informasi merupakan suatu media yang sedang berkembang saat ini dan dapat memudahkan manusia dalam melakukan sesuatu. Pelayanan merupakan suatu bentuk melayani seseorang dari orang yang ahli. Bimbingan dan Konseling merupakan suatu proses bantuan dari konselor untuk konseli yang dilakukan secara bertahap atau sistematis agar konseli dapat berkembang secara optimal.
Etika dalam menjalankan suatu tugas profesi merupakan hal yang essensial karena menyangkut prestise dari profesi tersebut. Kode etik yang biasa terdapat pada suatu profesi termaksud profesi konselor. Kode etik ini dapat melindungi kinerja konselor agar tidak melenceng dari tugas yang seharusnya. Kode etik pula dapat membantu konseli untuk mendapatkan layanan yang efektif karena kinerja konselor diarahkan untuk memberikan layanan sesuai kode etik profesinya. Kode etik profesi konselor merupakan aturan atau pedoman atau pegangan atau tata cara pelayanan BK yang ditujukan untuk seorang yang ahli dalam profesi (konselor) dari suatu organisasi profesi atau lembaga atau pemerintah agar konselor mencapai standarisasi profesionalitas profesinya.
Kode etik dapat menjadi penunjuk arah kinerja konselor bahkan dapat juga menjadi bumerang bagi konselor gadungan. Kode etik bukanlah hal yang dapat dipermainkan karena ini menyangkut tanggung jawab konselor dan menyangkut kenyamanan konseli bagi pelayanan BK yang diberikan. Jika konseli sudah tidak membutuhkan tenaga profesi BK dikarenakan pelayanan yang diberikan merugikan konseli maka profesi ini akan gulung tikar. Kode etik konselor harus menjunjung tinggi dan menghargai martabat manusia, membentuk hubungan dengan konseli yang bersangkutan, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik juga berlaku pada pelayanan BK berbasis TI, seperti pelayanan e-counseling, konseling via telepon, via e-mail, dan layanan BK online lainnya. Walaupun belum ada kode etik yang jelas untuk melakukan layanan BK online tetapi konselor harus tetap memegang teguh kode etik profesi BK konvensional. Kode etik ini harus sesuai dengan undang- undang yang berlaku pada negara agar dianggap legal. ABKIN salah satu organisasi profesi konselor yang membuat kode etik profesi BK mempertimbangkan atau menyesuaikan etika layanan BK dengan kultur, karakteristik dan konstitusi bangsa Indonesia.
Dikarenakan kode etik untuk pelayanan BK online masih belum jelas maka terdapat isu-isu yang terdengar bahwa terjadi penyelewengan penyelenggaraan BK secara online. Isu – isu etik dan legal TI dalam pelayanan BK, seperti tentang pertimbangan etika untuk konsultasi secara online, kerahasiaan dan tingkat keamanan dalam pelayanan BK online, tingkat keamanan e-counseling, permasalahan bahasa dan budaya, dan kompetensi konselor dalam menggunakan TI dalam melayani konseli.
Pertimbangan etika untuk konsultasi yang dilakukan secara online kepada konseli seharusnya tetap memegang teguh dengan kode etik BK konvensional dan hanya ada beberapa bagian yang digantikan agar sesuai dengan alat teknologi yang dipergunakan untuk melakukan konsultasi tersebut. Contohnya dari isu tersebut, konsultasi yang dilakukan via telepon yang tidak menggunakan aturan yang baik ketika sedang melakukan konsultasi via telepon malah hanya seperti mengobrol biasa dengan teman sebaya atau saling curhat. Hal yang seharusnya dilakukan konselor dengan cara mengenal konseli terlebih dahulu dan dengan proses attending yang sesuai jika menggunakan telepon, dilanjutkan dengan proses pendekatan dan pengungkapan masalah dari konseli lalu beranjak ke proses pemberian saran atau bantuan. Hal ini mengunakan bahasa yang baik, sewajarnya, dan tetap sopan tetapi santai. Walaupun dianggap pendekatan yang dilakukan via online atau sebagainya itu kurang mendapatkan chemitry antara keduanya tetapi setidaknya konselor dapat memberi tindakan darurat via online tersebut dan juga pelayanan BK berbasis teknologi ini dapat menjadi layanan tambahan atau layanan awal bagi konseli yang selanjutnya dapat dilakukan dengan layanan BK konvensional.
Isu kerahasiaan dan tingkat keamanan dalam pelayanan BK online, seperti data atau masalah yang diadukan oleh individu dibaca oleh oarang lain selain konselor dan orang tersebut bukanlah orang yang berhak untuk membaca kasus konseli. Dalam konsling konvensional memang lebih aman dibandingkan dengan konseling via online sehingga data yang diberikan konseli kurang terjamin aman dan menjadi tidak rahasia lagi. Hal ini berbanding terbalik dengan azas yang harus dipegang teguh oleh konselor sehingga hal ini masih menjadi isu yang hangat pada perkembangan penggunaan TI dalam pelayanan BK di Indonesia.
Isu tingkat keamanan e-counseling sama juga dengan pelayanan BK online lainnya. E-counseling yang menggunakan internet kurang terdapat keamanannya karena dalam internet memang belum ada proteksi yang cukup kuat untuk mengamankan data.
Konseling yang dilakukan secara online terdapat banyak masalahnya dan berikut ini tipe- tipe permasalahannya, yaitu caveat merupakan dimana konselor dengan sertifikasi tidak jelas atau tidak memiliki jaminan keamanan tidak memadai, closed merupakan konselor yang sudah tidak menggunakan situsnya untuk melakukan konseling online akan tetapi masih tetap online untuk keperluan lain dan juga tidak pernah melakukan up-dating secara berkala, gone merupakan situs-situs yang sudah kadaluarsa yang pernah dilakukan untuk proses konseling online dan sudah ditutup. (Khaerunnisa dkk., 2011)
Isu permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan layanan BK online. Dikarenakan layanan BK via online tidak mengenal letak geografis dan waktu maka tidak menutup kemungkinan bahwa konselor mendapati konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini dapat bermasalah jika konselor tidak dapat memahami seluruhnya tentang bahasa dana budaya konseli sehingga terjadi miss-comunication antara konseli dan konselor. Alhasil pelayanan BK pun tidak menghasilkan hasil yang memuaskan bagi konseli.
Isu kompetensi konselor dalam menggunakan TI dalam melayani konseli. Konselor terkadang belum banyak menguasai TI dan permasalahan ini sudah sangat klasik terjadi, yaitu konselor yang gagap teknologi sehingga konselor tidak dapat melakukan pelayanan berbasis TI.

Upaya antisipasinya:
a. Mengacu pada hukum dan kode etik konsultasi online
b. Memberitahukan klien tentang metoda yang dipakai untuk membantu keamanan komunikasi klien, konselor dan pengawas.
c. Menginformasikan klien, bagaimana dan berapa lama data hasil konsultasi akan disimpan.
d. Dalam situasi yang sulit dianjurkan untuk memperjelas identitas konselor atau klien. Hindari atau hati-hati dengan kemungkinan penipuan, misalnya dengan menggunakan kode kata-kata, huruf dan grafik.
e. Jika diperlukan izin dari pusat atau pengawas dalam penyediaan jasa web konseling untuk anak kecil, periksa identitas pemberi izin tersebut.
f. Ikuti prosedur yang sesuai dengan informasi yang diterbitkan untuk membagi informasi klien dengan sumber lain.
g. Pertimbangkan dengan matang tingkat penyingkapan pada klien dan berikan penyingkapan yang rasional juga oleh konselor.
h. Menyediakan link ke situs lembaga sertifikasi dan badan perjanjian yang sesuai untuk memfasilitasi perlindungan klien.
i. Menghubungi National Board for Certified Counselor atau badan perizinan milik pemerintah tempat klien tinggal untuk mendapatkan nama atau setidaknya satu konselor dapat yang dapat dihubungi di daerah tempat tinggal klien.
j. Mendiskusikan dengan prosedur kontrak antara klien dan konselor ketika sedang offline.
k. Menjelaskan kepada klien kemungkinan bagaimana untuk menanggulangi kesalahpahaman yang mungkin muncul karena kurangnya petunjuk visual antara klien dan konselor.

DAFTAR PUSTAKA

Aridyah, Caesar. (2010).Isu Etik dan Legal TI dalam BK.[Online]. Tersedia: http: arihdyacaesar.files.wordpress.com/2010/04/6.ppt[21 Pebruari 2011].
Chintya. (2010). Isu Etik dan Legal TI dalam BK.[Online]. Tersedia:http://drizcade.wordpress.com/2010/04/18/Isu-etik-dan-legal-ti-bk/ [19 Februari 2011].
Dahlan, Djawad. 2005. Pendidikan dan konseling di era global . artikel Pelayanan Konseling di Era Global.Bandung
Hayati, Neng Sri .(2003). Layanan Konseling Individual Maelalui Elektronik Mail (E-Counseling). Skripsi Sarjana pada jurusan PPB FIP UPI Bandung: tidak diterbikan.
Yulianti, Lia.(2004). Cyber Conseling (Kajian Mengenai Konseling Melalui Internet). Tesis Program Studi BP, PPS UPI Bandung: tidak diterbitkan.
Khaerunnisa, Ririn, dkk. (2011). “Isu, Etik, dan Legal TI dalam Layanan Bimbingan dan Konseling”. Makalah pada Mata Kuliah Teknologi Informasi dalam Bimbingan dan Konseling jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan UPI, Bandung.

Oleh: azmanbahauddin | Oktober 4, 2012

PENYELENGGARAAN KONSELING ONLINE

PENYELENGGARAAN KONSELING ONLINE
Oleh:
Ifdil, S.HI., S.Pd., M.Pd., Kons *)
Email: ifdil@konselor.org

Pendahuluan
Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi dari waktu ke waktu semakin berkembang. (Ahmedani, 2011: Lievrouw, L. A. 2010) Munculnya teknologi informasi dan komunikasi telah membuka era baru dalam profesi konseling Zeng, (2010). Kondisi ini merupakan tantangan tersendiri bagi para guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor untuk dapat berperan serta dan dapat menguasai berbagai keterampilan didalamnya.
Sering kali permasalahan-permasalahan yang dihadapi siswa/remaja berawal dari dunia online, Csiernik (2006) menyatakan bahwa teknologi informasi juga dapat secara sosial mengisolasi dan telah menyebabkan masalah sosial baru khususnya di kalangan anak dan remaja. Tidak hanya itu konselor pun dapat mengalami masalah di lapangan berawal dari dunia online, selain dunia online dapat menjadi sarana dalam membantu guru bk/konselor untuk meng-update pengetahuannya guna membant menjalankan tugas, mencari referensi, diskusi dan sebagainya.
Begitu juga dengan penyelenggaraan konseling yang tidak hanya dilakukan secara face to face (FtF) dalam satu ruang tertutup, namun bisa dilakukan melalui format jarak jauh yang di bantu teknologi yang selanjutnya dikenal dengan istilah e-konseling (Gibson: 2008). Istilah e-konseling berasal dari bahasa inggris yaitu e-counseling (electronic counseling) yang secara singkat dapat diartikan yaitu proses penyenggaraan konseling secara elektronik. Cikal bakal berdirinya istilah e-counseling berawal dari penyelenggaraan konseling online pada dekade 1960-1970, sebagaimana Koutsonika (2009) menyebutkan bahwa konseling online pertama kali muncul pada dekade 1960 dan 1970 dengan perangkat lunak program Eliza dan Par.

Di Indonesia sendiri tidak ada informasi pasti tentang kapan awalnya muncul istilah e-konseling, meskipun sebelumnya istilah ini ada yang menyebutnya dengan istilah cyber konseling, virtual konseling dan sebagainya. Namun secara khusus Ifdil (2009) memperkenalkan istilah Pelayanan E-Konseling, istilah ini merangkaikan kata pelayanan dan kata e-konseling. Pelayanan e-konseling tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan konseling (istilah yang paling populer untuk mengebut konseling individual) saja, namun diperluas menjadi penyenggaraan BK secara keseluruhan. Tidak hanya online konseling melalui internet namun juga semua aspek pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyenggaraan BK seperti penggunaan dan pemanfaatan program instrumentasi, himpunan data siswa, aplikasi manajemen konseling, system informasi BK, pemanfaatan media saat pemberian informasi klasikal di kelas dan sebagainya termasuk juga pemanfaatan telepon untuk penyelenggaraan konseling.
Sejak lahirnya istilah Pelayanan e-konseling dan sebelumnya telah banyak dikembangkan berbagai aplikasi penunjang penyelenggaraan BK di Indonesia seperti Program Aplikasi untuk pengolahan Alat Ungkap Masalah (AUM), Program Analisis Tugas Perkembangan (ATP), Program Daftar Cek Masalah (DCM), Program Aplikasi IKMS , Database Siswa, Program sosiometri dan sebagainya termasuk lahirnya situs-situs penyedia layanan konseling online. Situs-situs ini secara khusus memanfaatkan berbagai media online yang bisa digunakan untuk penyelenggaraan konseling online seperti situs jejaring sosial misalnya facebook, twitter, myspace, email pribadi dan beberapa program aplikasi untuk chatting (instant messaging) seperti skype, messenger, google talk, window live messenger bahkan penggunaan telepon dan handphone serta media khusus teleconference lainnya.

Pelayanan ini dilakukan konselor dalam upaya membantu mengentaskan dan menangani permasalahan klien. Gibson (2008) menyebutkan pelayanan ini dilakukan oleh konselor untuk memberikan kenyamanan bantuan yang dibutuhkan konseli ketika menghadapi suatu masalah dan tidak mungkin dilakukan secara face to face (Gibson: 2008).
Beberapa tahun kedepan kebutuhan akan pelayanan secara online akan meningkat (Mallen: 2005). Konseling online akan menjadi alternatif dalam penyelenggaraan konseling, sebagaimana yang dikemukan oleh Norcross, Hedges, & Prochaska, Stamm (dalam Mallen. 2005)
Online-counseling services are currently being provided in a variety of formats and are expected to increase in the next 10 years. Clients are using videoconferencing, synchronous chat, and asynchronous e-mail with professional psychologists in place of or in addition to face-to-face (FtF) counseling.
Kondisi tersebut mau tidak mau, mengharuskan para guru bk/konselor untuk menguasai keterampilan pelayanan e-konseling secara umum dan konseling online secara khusus. Jika tidak kondisi BK kita akan kian terpuruk, guru BK/konselor dipandang gagap teknologi, terlalu rigit dan tidak mau berkembang. Beberapa temuan di lapangan memperlihatkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Masih ada guru BK/konselor yang belum mengenal internet, tidak memiliki alamat email, tidak memanfaatkan fasitas teknologi informasi yang disediakan sekolah, bahkan masih ada guru bk/konselor yang belum bisa menggunakan komputer sama sekali untuk keperluan yang sederhana, dalam menunjang penyelenggaraan tugasnya.
Untuk menjawab permasalahan tersebut artikel ini lebih lanjut akan menyajikan dan mendiskripsikan salah satu bentuk Pelayanan e-konseling yaitu penyelenggaraan konseling secara online, diharapkan artikel ini dapat memberi pengetahuan dan wawasan kepada guru bk/konselor yang nantinya dapat diaplikasikan untuk menjalankan tugasnya dalam mengentaskan permasalahan yang dihadapi oleh konseli/klien.

KONSELING ONLINE
Koutsonika (2009) menyebutkan bahwa konseling online pertama kali muncul pada dekade 1960 dan 1970 dengan perangkat lunak program Eliza dan Parry, pada perkembangan awal konseling online dilakukan berbasis teks, dan sekarang sekitar sepertiga dari situs menawarkan konseling hanya melalui e-mail (Shaw & Shaw dalam Koutsonika (2009)). Karena kemajuan teknologi metode lain juga digunakan seperti live chat, konseling telepon dan konseling video.
Sebelum kita membahas lebih lanjut, terlebih dahulu kita melihat makna dari segi Istilah dan bahasa. Istilah konseling online merupakan dua kata yaitu kata ”konseling” berasal dari kata ”Counseling” (Inggris) dan kata ”online”. kedua kata tersebut lebih lanjut dapat dimaknai sebagai berikut:
Menurut Gustad’s (dalam Gibson & Mitchell, 1995) Counseling is a learning-oriented process, carried on in a simple, one-to-one social environment, in which a counselor, professionally competent in relevant psychological skill and knowledge, seeks to assist the client, by methods appropriate to the latter’s needs and within the context of the total personnel program, to learn more about himself and to accept himself, to learn how to put such understanding into effect in relation to more clearly perceived, realisticaly defined goals to the end that the client may become a happier and more productive member of his society.
Ethical Standard of American Personnel and Guidance Association (dalam Belkin, 1976:456) menyebutkan bahwa “A counseling relationship denotes that the persons seeking help retain full freedom of choice and decision and that the helping person has no authority or responsibility to approve or disapprove of the choices or decisions of the counselee or client”. Hubungan konseling adalah sebuah hubungan yang membantu klien dalam membuat pilihan dan keputusan.
Sementara itu, Gibson & Mitchell (1995) menyatakan definisi konseling perorangan sebagai berikut: Individual counseling is a one-to-one relationship involving a trained counselor and focuses on some aspects of a client’s adjusment, developmental, or decision-making needs. This process provides a relationship and communications base from which the client can develop understanding, explore possibilities, and initiate change.
Definisi yang dikemukakan Gibson dan Mitchell sejalan dengan pendapat Dryden (dalam Palmer & McMahon, 1989) bahwa konseling perorangan sangat menjaga kerahasiaan klien; konseling perorangan akan membuat hubungan akrab antara klien dan konselor; konseling perorangan sebagai proses pembelajaran klien; konseling perorangan adalah sebuah proses teraputik. Lebih lanjut, Dryden menyimpulkan bahwa konseling perorangan membantu klien yang ingin membuat perbedaan dirinya dengan yang lain. Konseling perorangan juga akan sangat membantu konselor dalam membuat variasi gaya teraputik untuk klien yang berbeda.
Konseling perorangan menurut Prayitno dan Erman Amti (2004) adalah “proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien”.
Sedangkan kata online diartikan adalah sebagai komputer atau perangkat yang terhubung ke jaringan (seperti Internet) dan siap untuk digunakan (atau digunakan oleh) komputer atau perangkat lain. (BusinessDictionary, 2011).
Lebih lanjut dalam Wikipedia, online adalah dimaknai dalam jaringan atau daring atau keadaan saat sesuatu terhubung ke dalam suatu jaringan atau sistem (umumya internet atau ethernet).
Jadi istilah konseling online dapat dimaknai secara sederhana yaitu proses konseling yang dilakukan dengan alat bantu jaringan sebagai penghubung antara guru bk/konselor dengan kliennya. Hal ini senada dengan yang dikemukakan oleh (Amani, 2007) Konseling Online adalah konseling melalui internet yang secara umum merujuk pada profesi yang berkaitan dengan layanan kesehatan mental melalui teknologi komunikasi internet. Lebih lanjut Fields (2011) menyebutkan bahwa konseling online adalah layanan terapi yang relatif baru. Konseling dikembangkan dengan menggunakan teknologi komunikasi dari yang paling sederhana menggunakan email, sesi dengan chat, sesi dengan telp pc-to-pc sampai penggunaan dengan penggunaan webcam (video live sessions), yang secara jelas menggunakan komputer dan internet. Haberstroh (2011) menjelaskan bahwa konseling online adalah klien dan konselor berkomunikasi dengan menggunakan streaming video dan audio. Capill (tt). Counselling using the computer as the medium of communication between client and counsellor
Dari beberapa pendapat di atas dapat dipahami dan disimpulkan bahwa konseling online adalah usaha membantu (therapeutic) terhadap klien/konseli dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, komputer dan internet.

PROSES KONSELING ONLINE
Proses konseling online bukanlah sebuah proses yang sederhana. Diperlukan kemampuan pendukung lain selain ketrampilan dasar konseling, sebagaimana yang dikemukan oleh Koutsonika (2009) :

Online Counseling is not a simple process. On the contrary is a complex process with a considerable number of different and challenging issues characterizing it. Ethical issues, Technological issues, Counselors’ educational background and skills especially for online counseling issues, Clients’ issues, Legal issues and, finally, Business and Management issues:

Selain apa yang dikemukan di atas, secara spesifik penyedia konseling online secara rinci biasanya memberikan tata cara dalam melakukan proses konseling online. Namun pada pembahasan artikel ini penulis memberikan gambaran umum proses konseling online.
Proses konseling secara umum dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
1. Tahap Persiapan
Tahap persiapan mencakup aspek teknis penggunaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), yang mendukung penyelenggaraan konseling online. Seperti perangkat komputer /laptop yang dapat terkoneksi dengan internet/Ethernet, headset, mic, webcam dan sebagainya. Perangkat lunak yaitu program-program yang mendukung dan akan digunakan, account dan alamat email.
2. Tahap Konseling
Tahapan konseling online tidak jauh berbeda dengan tahapan proses konseling face-to-face (FtF) pada kali ini penulis mencoba menyajikan berdasarkan tahapan Konseling Pancawaskita (KOPASTA) yaitu terdiri atas lima tahap yakni tahap, pengantaran, penjajagan, penafsiran, pembinaan dan penilaian. Lebih lanjut sebagai berikut :
a) Pengantaran; Munro, Mantei dan Small (alih bahasa oleh Erman Amti, 1979) menyatakan bahwa kontak pertama antara konselor dan klien mempunyai pengaruh yang menentukan bagi kelangsungan pertemuan selanjutnya. Hubungan yang akrab antara konselor dan klien serta saling mempercayai harus dapat ditumbuhkan dan dikembangkan.
b) Penjajagan; Prayitno (1998) menyatakan bahwa sasaran penjajagan adalah hal-hal yang dikemukakan klien besangkut paut dengan perkembangan dan permasalahannya dalam hubungan konseling.
c) Penafsiran; Tahap penafsiran yakni menafsirkan arti, masalah, tujuan, dan perasaan klien. Hal ini merupakan bagian dari teknik-teknik umum konseling perorangan.
d) Pembinaan;Inti tahap pembinaan yakni meneguhkan hasrat klien dalam menetapkan tujuan, mengembangkan program, merencanakan skedul, merencanakan pemberian penguatan, dan mempersonalisasikan langkah-langkah yang harus ditempuh. Hal ini merupakan bagian dari teknik-teknik umum konseling
e) Penilaian/mengakhiri konseling;Terhadap hasil layanan konseling perorangan perlu dilakukan tiga jenis penilaian, yaitu: penilain segera, penilaian jangka pendek dan penilaian jangka panjang (Prayitno, 2004). Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir layanan konseling perorangan. Fokus penilaian segera diarahkan kepada diperolehnya informasi dan pemahaman baru (understanding), dicapainya keringanan beban perasaan (comfort) dan direncanakannya kegiatan pasca konseling (action).

Kelima tahap yang terdapat dalam penyelenggaraan konseling secara langsung face to face juga dapat diterapkan pada penyelenggaraan konseling online namun pada penyelenggaraan konseling online lebih terbuka untuk melakukan penyesuain, mulai dari tahap awal sampai tahap akhir, juga penggunaan teknik-teknik umum dan khusus tidak secara penuh seperti penyelenggaraan konseling secara langsung. Yang lebih penting adalah dengan cara bentuk dan strategi tertentu guru BK/konselor dapat mengentaskan masalah yang dihadapi klien/konseli

MEDIA KONSELING ONLINE
Guru BK/Konselor dapat bertemu dengan klien/konseli dengan menggunakan
teknologi. Kondisi ini bertujuan untuk memudahkan konselor dalam membantu kliennya, memberikan kenyamanan kepada klien dalam bercerita dengan menggunakan aplikasi teknologi sebagai penghubung dirinya dengan konselor dengan tanpa harus tatap muka secara langsung.
a) Website/situs
Dalam menyelenggarakan konseling online guru bk/konselor dapat menyediakan sebuah alamat situs. Situs ini menjadi alamat untuk melakukan praktik online. Sehingga klien/konseli yang ingin melakukan konseling online dapat berkunjung ke situs tersebut terlebih untuk selanjutnya melakukan konseling online.
Untuk dapat memiliki wesite konselor dapat berkerjasama dengan perusahaaan dan/atau para pakar bidang web developer. Konselor dapat memilih bentuk design web yang diinginkan mulai dari html, php dan website yang menggunakan CMS (Content management system). Penyediaan ini membutuhkan biaya yang cukup besar.
b) Telephone/ Hand phone
Lebih sederhana konseling online dapat dilakukan dengan memanfaatkan telephone. Dimana konselor dan klien/konseli bisa daling tehubung dengan menggunakan perangkat ini. “ Telephone-based individual counseling involves synchronous distance interaction between a counselor and a client using what is heard via audio to communicate.( National Board for Certified Counselors.tt).
Telphone/handphone dapat digunakan untuk menghubungi konselor. konselor dapat mendengar dengan jelas apa yang diungkapkan kliennya melalui fasilitas telphone/handphone. Dengan fasilitas ini pula Konselor dengan segeranya dapat merespon apa yang dibicarakan oleh kliennya. Rosenfield and Smillie (dalam Mallen, 2011) menyebutkan bahwa dalam Studi kasus menunjukkan bahwa konseling dengan menggunakan telepon dapat berjalan efektif dalam membantu menangani individu dengan efek psikologis kanker
c) Email
Email merupakan singkatan dari Electronic Mail, yang berarti ‘surat elektronik’. Email merupakan sistem yang memungkinkan pesan berbasis teks untuk dikirim dan diterima secara elektronik melalui beberapa komputer atau telepon seluler. Lebih spesifik lagi, email diartikan sebagai cara pengiriman data, file teks, foto digital, atau file-file audio dan video dari satu komputer ke komputer lainnya, dalam suatu jaringan komputer (intranet maupun internet). Ada banyak penyedia account email gratis seperti @yahoo, @gmail, @aim, @hotmail, @mail, @tekomnet, @plasa dan masih banyak yang lainnya.
d) Chat , Instant Messaging dan Jejaring Sosial
Chat dapat diartikan sebagai obrolan, namun dalam dunia internet, istilah ini merujuk pada kegiatan komunikasi melalui sarana beberapa baris tulisan singkat yang diketikkan melalui keyboard. Sedangkan percakapan itu sendiri dikenal dengan istilah chatting.. Percakapan ini bisa dilakukan dengan saling berinteraktif melalui teks, maupun suara dan video. Berbagai aplikasi dapat digunakan untuk chatting ini, seperti skype, messenger, google talk, window live messenger, mIRC, dan juga melalui jejaring sosial seperti facebook , twitter dan myspase yang didalamnya juga tersedia fasiltas chatting.
e) Video conferencing
Video conference, atau dalam bahasa Indonesia disebut video konferensi, atau pertemuan melalui video. Pertemuan ini dibantu oleh berbagai macam media jaringan seperti telepon ataupun media lainnya yang digunakan untuk transfer data video. Alat khusus video konferensi sangat mahal sehingga alternatif Konselor dan Klien dapat menggunakan fasilitas video konferensi yangterdapat pada beberapa aplikasi Instant Messaging yang didalamnya sudah menyediakan fasiltitas video call.

A. Pengertian Cyber Counseling
Moh. Surya (2006) mengemukakan bahwa sejalan dengan perkembangan teknologi komputer, interaksi antara konselor dengan klien tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka tetapi dapat juga dilakukan melalui hubungan secara virtual (maya) melalui internet dalam bentuk “cyber counseling”. Layanan bimbingan dan konseling ini merupakan salah satu model pelayanan konseling yang inovatif dalam upaya menunjukkan pelayanan yang praktis dan bisa dilakukan dimana saja asalkan ada koneksi atau terhubung dengan internet.
Cyber Counseling adalah salah satu strategi bimbingan dan konseling yang bersifat virtual atau konseling yang berlangsung melalui bantuan koneksi internet. Dalam hal ini proses konseling berlangsung melalui internet dalam bentuk web-site,e-mail, facebook, videoconference (yahoo massangger) dan ide inovatif laninnya. Sudah tentunya apabila ingin menjalankan strategi ini yang menjadi piranti utamanya adalah koneksi dengan internet tersebut. Adapun beberapa i

B. Persiapan Cyber Counseling
Dalam upaya menjalankan strategi layanan bimbingan dan konseling berbasis cyber counseling ini, ada beberapa hal yang menjadi persiapan utama, yaitu penguasaan dasar aplikasi komputer dan internet itu sendiri. Adapun upaya yang dapat dilakukan sehubungan dengan persiapan dasar supaya bisa menjalankan cyber counseling ini, yaitu:
a. Mengadakan pelatihan komputer dan internet kepada konselor dengan mengundang trainer yang memang ahli di dalamnya.
b. Masing-masing sekolah menyediakan fasilitas berupa:komputer dan koneksi internet di ruang bimbingan dan konseling. Dengan adanya komputer dan internet, secara otomatis pihak yang bersangkutan akan bisa belajar secara langsung.
c. Menggunakan fasilitas buku petunjuk tentang aplikasi komputer dan internet, sehingga bisa dipelajari secara langsung.
d. Bagi siswa, sejak dini diupayakan pelajaran komputer pada masing-masing sekolah terutama yang belum memprogramkannya, supaya siswa juga memiliki pemahaman di dalamnya. Dalam proses pembelajaran, siswa pada intinya diajarkan mengenai cara menjalankan beberapa aplikasi internet yang mendukung cyber counseling ini.
e. Bagi calon konselor, seyogyanya di jurusan diprogramkan tentang mata kuliah tambahan tentang komputer dan palikasi internet. Dengan demikian mereka akan medapatkan bekal berupa pengetahuan tentang bagaimana menjalankan aplikasi komputer dan internet itu sendiri.
Beberapa cara inovatif di atas merupakan strategi untuk menguasai ilmu komputer dan internet sebagai dasar untuk menjalankan cyber counseling. Sudah tentunya, calon konselor, konselor maupun siswa masing-masing memiliki komitmen untuk menguasainya, sehingga apa yang dipelajari dapat dituangkan untuk mendukung berjalannya cyber counseling.

C. Fungsi Cyber Counseling
Pengadaan cyber counseling, bukan berarti menganaktirikan strategi layanan konseling yang lainnya. Namun hal ini adalah semata-mata untuk mendukung dan membuat inovasi yang baru terkait dengan pelayanan konseling disamping meningkatkan kemampuan konselor itu sendiri khusunya dalam penguasaan teknologi di jaman yang semakin berkembang ini.
Strategi layanan bimbingan dan konseling berbasis Cyber counseling yang dilakukan melalui konseksi internet secara virtual ini memiliki beberapa fungsi yang sifatnya inovatif, yaitu:
a. Pada dasarnya, konselor dan siswa yang belum mengenal internet, secara langsung dapat mendapat pengetahuan di bidangnya, sehingga tidak ketinggalan teknologi (gaptek=gagap teknologi) di jaman yang selalu berkembang.
b. Proses bimbingan maupun konseling dapat dilakukan di luar jam sekolah, sehingga tidak mengganggu jam pelajaran. Hal ini ditujukan pada siswa yang belum dirasa cukup mendapatkan bimbingan di sekolah.
c. Dengan dibuatnya web-site khusus oleh masing-masing konselor dalam instansinya, maka siswa akan bisa dengan cepat memperoleh informasi yang diinginkannya, misalnya melihat nilai ujian lewat internet, informasi tentang persyaratan sekolah dan lain sebagainya.
d. Waktu akan lebih efesien. Dengan berkembangnya teknologi internet lewat komputer atau lewat hanphone yang sudah dilengkapi aplikasi internet, hubungan virtual antara konselor dengan konselor maupun antar konselor dengan siswa akan bisa berlangsung di mana saja asalkan ada sinyal atau koneksi internet.
Sudah tentunya, untuk memenuhi fungsi tersebut, selain penguasaan teknologi internet, konselor seyogyanya membuat kode etik tersendiri, melakukan kesepakatan dengan siswa/konseli untuk diberlakukannya cyber counseling ini. Dengan adanya kesepakatan, maka strategi ini akan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, misalnya pengaturan waktu, penggunaan bahasa yang sopan dan santun dalam menulis surat elektronik atau pada lembar chatting dan lain sebagainya. Model cyber counseling ini dapat dilihat dalam penjelasan di bawah ini.

D. Strategi Layanan BK Berbasis Cyber Counseling
Strategi layanan bimbingan dan konseling brbasis cyber counseling adalah suatu strategi atau pola perencanaan layanan yang dilakukan secara virtual melalui koneksi internet. Adapun beberapa model strategi layanan bimbingan dan konseling dalam bentuk cyber counseling yaitu:
1. Layanan Bimbingan dan Konseling Berbasis Website
Website adalah sebuah cara untuk menampilkan diri di Internet. Dapat diibaratkan Website adalah sebuah tempat di Internet, siapa saja di dunia ini dapat mengunjunginya, kapan saja mereka dapat mengetahui tentang sesuatu, memberi pertanyaan kepada kita, memberikan anda masukan dan dapat mendownload data yang ditampikan. Website/weblog memungkinkan untuk dapat melakukan layanan informasi yang terkait dengan bimbingan dan konseling. Dalam melakukan layanan ini, sudah tentunya harus memiliki website atau weblog tersendiri yang sudah online di internet.
Dengan dimilikinya alamat web oleh masing-masing konselor pada setiap sekolah, maka tidak menutup kemungkinan bagi konselor untuk menulis berbagai hal yang berkaitan dengan bimbingan dan konseling di instansinya. Adapun jenis layanan yang bisa diupayakan lewat website adalah lebih cendrung pada layanan informasi ,tentang bimbingan pribadi,karir, belajar,dan sosial. Untuk dapat memenuhi layanan tersebut, maka konselor sudah pastinya menulis berbagai informasi yang dibutuhkan oleh siswa pada alamat website yang sudah dibuat di atas. Misalnya membuat layanan informasi mengenai segala hal yang terkait dengan TI dalam BK seperti tampak pada gambar. Dengan demikian seyogyanya konselor memiliki bahan yang lengkap untuk ditampilkan di alamt websitenya.
Dengan mengupayakan layanan ini, konselor akan lebih banyak menghemat waktu dari segi penyampaiannya, diabndingkan penyampaian di sekolah akan memakan cukup banyak waktu. Dengan menyampaikan materi layanan di website ini maka konseli/siswa dapat mengakses atau mendownload data tersebut kapanpun juga.
2. Layanan Bimbingan dan Konseling Berbasis E-Mail
E-mail merupakan cara baru untuk berkomunikasi secara cepat dan efektif melalui surat elektronik di internet. Sudah tentunya untuk dapat menjalankan hal ini maka konselor dan siswa harus punya alamat e-mail masing-masing. Dalam upaya membuat e-mail ini, bisa dibuat pada alamat yahoo dengan alamat http/www.yahoo.com atau di google dengan alamat http/www.gmail.com. Ketika alamat tersebut dibuka di internet, secara langsung sudah terdapat cara untuk membuatnya. Pada dasarnya, orang lebih populer membuat alamat e-mailnya di yahoo. Dalam cyber counseling ini kita mengupayakan fasilitas yang ada di link http//www.yahoo.com dalam bentuk e-mail.
Adapun jenis layanan yang bisa diupayakan lewat e-mail yaitu : Layanan konsultasi. Layanan ini bisa diupayakan lewat menulis e-mail antara konselor dengan konseli, dimana konseli menulis prihal yang akan dikonsultasikan kepada konselor, Layanan informasi. Layanan ini bisa diupayakan oleh konselor untuk menulis pesan lewat e-mail kepada konseli yang membutuhkan informasi (sesuai dengan kebutuhan konseli,baik dalam bidang belajar,karir,sosial maupun tentang kepribadian) dan layanan lain yang bisa dikembangkan oleh konselor itu sendiri.
Layanan konseling berbasis e-mail ini akan sangat berguna dalam upaya menumbuhkan hubungan kehangatan antara konselor dengan siswa terutama bagi siswa atau konseli yang malu untuk bertatap muka langsung. Melalui layanan ini setidaknya sejak awal sudah tercipta suatu keakraban yang selanjtnya dapat dilanjutkan dalam proses konseling di sekolah sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.

3. Layanan Bimbingan dan Konseling Berbasis Videoconference
Videoconference atau konferensi video merupakan bagian dari dunia teleconference. Video conference dapat diartikan sesuai dengan suku katanya, yaitu video = video, conference = konferensi, maka video conference adalah konferensi video dimana data yang di-transmisikan adalah dalam bentuk video atau audiovisual. Videoconference adalah telekomunikasi dengan menggunakan audio dan video sehingga terjadi pertemuan ditempat yang berbeda-beda. Ini bisa berupa antara dua lokasi yang berbeda(point-to-point) atau mengikutsertakan berberapa lokasi sekaligus di dalam satu ruangan konferensi(multi-point).
Dalam cyber counseling ini, kita mengupayakan program yahoo messenger yang sekiranya sudah popular dikalangan dunia internet atau software khusus yang dikenal dengan skype yang dapat didownload di alamat http://www.skype.com. Untuk mengunakan program ini kita bisa dapatkan dengan mendownload di internet atau membeli pada toko komputer yang khusus menjual software.
Sudah tentunya untuk menjalankan layanan ini, pada masing-masing sekolah disediakan sarana internet, komputer dengan camera (webcam) atau laptop sebagai piranti utama untuk menjalankan program ini. Melalui videoconference ini antar konselor serta siswa/ konseli bisa bertatap muka secara langsung walaupun bersifat virtual, maka bentuk layanan yang bisa diupayakan adalah tergantung kreasi dari konselor itu sendiri. Sebagai gambaran, adapun bentuk layanan bimbingan dan konseling yang bisa diupayakan yaitu: layanan konsultasi, layanan Informasi,layanan konseling individual,layanan konseling kelompok,beserta layanan lain yang bisa dikembangkan oleh masing–masing konselor dan sesuai dengan kebutuhan konseli.

4. Layanan Bimbingan dan Konseling Berbasis Telepon
Pada prisipnya, kita hidup dalam dunia yang selalu berkembang, istilah telepon tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Bahkan benda tersebut sudah menjamur ke pelosok-pelosok negeri sebagai alat komunikasi canggih jarak jauh. Telepon yang kita kenal di masyarakat apabila dikelola dengan baik untuk menjalankan suatu strategi pelayanan komunikasi khususnya dalam aspek pelayanan bimbingan dan konseling, sudah tentunya akan menjadi cara inovatif dalam mendukung kegiatannya.
Telepon berasal dari suku kata ”tele” artinya jauh dan ”phone” artinya suara. Jadi telepon adalah suara jarak jauh. Seperti kita kenal di zaman yang semoderen ini, bahwa telepon merupakan barang elektronik yang mempermudah melakukan telewicara dan pengiriman pesan secara otomatis.
Apabila media hanphone ini dimanage secara baik, maka ada beberapa layanan yang bisa diupayakan, yaitu: Layanan Konsultasi, Konseling Individual, bimbingan karir,bimbingan belajar dan jenis layanan yang lain sesuai dengan daya kreativitas konselor itu sendiri. Sudah tentunya, untuk menjalankan layanan ini harus ada kesepakatan antara konselor dengan konseli untuk menjalankan layanan tersebut.
Supaya lebih efektif, sudah tentunya konselor memiliki hanphone khusus yang merupakan sarana yang diperoleh dari sekolah atau secara pribadi (tergantung kondisi keuangan sekolah). Biasanya layanan ini lebih mengacu di luar seting jam sekolah, karena beberapa sekolah tidak diperbolehkan membawa hanphone ke sekolah. Layanan ini akan dapat berjalan dengan baik, apabila dalam proses mengirim sms atau telepon langsung didasai dengan etika yang benar sesuai dengan kesepakatan.

E. Kelebihan dan Kelamahan Cyber Counseling
Di bawah ini diuraikan beberapa kelebihan dan kelemahan dalam menjalankan layanan konseling berbasis cyber counseling.
1. Kelebihan Cyber Counseling
Adapun kelebihan menggunakan strategi layanan bimbingan dan konseling berbasis cyber counseling yaitu:
a. Layanan konseling dapat berlangsung di luar jam sekolah maupun di sekolah. Apabila ada konseli/siswa yang dirasa kurang mendapatkan pelayanan konseling di sekolah karena alasan kurangnya waktu, maka bisa melanjutkan di luar jam sekolah atas kesepakatan yang sudah ditetapkan oleh konselor dengan siswa di sekolah.
b. Dapat menghemat waktu. Melalui cyber counseling, konselor dapat melakukan layanan dimana saja walaupun tempatnya berjauhan, terutama bagi siswa yang membutuhkan layanan saat itu juga. Disamping itu, lewat website yang dibuat pada masing-masing sekolah, siswa bisa mengakses informasi yang dibutuhkan dengan cepat.
c. Menghemat biaya. Khususnya bagi konselor yang menggunakan model videoconference untuk berkomunikasi antar konselor, bisa langsung bertatap muka secara virtual, sehingga dengan fasilitas ini akan dapat menekan biaya bila tempat antar konselor berjauhan.
d.Dapat meningkatkan kualitas konselor dan siswa terutama dalam penguasaan teknologi khususnya internet dan komputer di zaman yang semakin berkembang.
e. Sekolah atau perguruan tinggi yang menjalankan cyber counseling sudah tentunya memiliki nilai lebih dalam aspek strategi layanan bimbingan dan konseling berbasis teknologi.
f. Bagi mereka yang belum mengenal internet, dengan adanya sosialisasi cyber counseling maka konselor yang masih awam akan bisa mempelajarinya. Dengan demikian tidak ada istilah ketinggalan jaman atau gagap teknologi. Sudah tentunya hal tersebut diimbangi dengan usaha dan kemauan keras untuk menguasai teknologi tersebut, dan lain sebagainya.

2. Kelemahan Cyber Counseling
Di samping beberapa kelebihan yang diungkapkan di atas, sudah tentunya cyber counseling ini memiliki kelemahan tersendiri.Adapun beberapa kelemahan dalam cyber counseling, yaitu:
a. Biaya awal untuk mempersiapkan cyber counseling yang cukup besar, seperti : komputer dan aplikasinya, internet dan perangkatnya.
b. Profesionalitas kemampuan konselor dalam penguasaan teknologi. Bagi konselor maupun siswa/atau konseli yang awam dengan internet sudah tentunya tidak bisa menjalankan program ini, sehingga perlulah diadakan pelatihan khusus
c. Tinggi rendah sinyal internet. Besar kecilnya sinyal internet akan sangan mempengaruhi kecepatan koneksinya, terutama dalam menjalankan videoconference yang membutuhkan sinyal internet yang baik.
d. Upaya memanajemen strategi layanan. Bagaimana pihak konselor memanajemen layanan ini akan menentukan keberhasilan tujuan yang akan dicapainya.
e. Keikhlasan konselor untuk memberikan layanan secara non formal. Bagi konseli yang membutuhkan layanan di luar jam sekolah/non formal, dibutuhkan keiklasan tersendiri.
f. Pemanfaatan internet untuk tindakan yang negatif. Supaya tidak memberikan pengaruh negatif pada siswa dari belajar internet, maka sejak dini siswa diajarkan pula dasar budi pekerti sebagai landasan untuk mengetahui baik buruknya suatu tindakan yang dilakukan.

Oleh: azmanbahauddin | Oktober 4, 2012

LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING BERBASIS TELEPON

Pada prisipnya, kita hidup dalam dunia yang selalu berkembang, istilah telepon tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Bahkan benda tersebut sudah menjamur ke pelosok-pelosok negeri sebagai alat komunikasi canggih jarak jauh. Telepon yang kita kenal di masyarakat apabila dikelola dengan baik untuk menjalankan suatu strategi pelayanan komunikasi khususnya dalam aspek pelayanan bimbingan dan konseling, sudah tentunya akan menjadi cara inovatif dalam mendukung kegiatannya.
Telepon berasal dari suku kata ”tele” artinya jauh dan ”phone” artinya suara. Jadi telepon adalah suara jarak jauh. Seperti kita kenal di zaman yang semoderen ini, bahwa telepon merupakan barang elektronik yang mempermudah melakukan telewicara dan pengiriman pesan secara otomatis.
Apabila media hanphone ini dimanage secara baik, maka ada beberapa layanan yang bisa diupayakan, yaitu: Layanan Konsultasi, Konseling Individual, bimbingan karir,bimbingan belajar dan jenis layanan yang lain sesuai dengan daya kreativitas konselor itu sendiri. Sudah tentunya, untuk menjalankan layanan ini harus ada kesepakatan antara konselor dengan konseli untuk menjalankan layanan tersebut.
Supaya lebih efektif, sudah tentunya konselor memiliki hanphone khusus yang merupakan sarana yang diperoleh dari sekolah atau secara pribadi (tergantung kondisi keuangan sekolah). Biasanya layanan ini lebih mengacu di luar seting jam sekolah, karena beberapa sekolah tidak diperbolehkan membawa hanphone ke sekolah. Layanan ini akan dapat berjalan dengan baik, apabila dalam proses mengirim sms atau telepon langsung didasai dengan etika yang benar sesuai dengan kesepakatan.

Pelayanan konseling adalah salah satu jawaban paling nyata untuk manusia yang hidup dalam keputusasaan, kerapuhan, dan ketidakberdayaan. Sayangnya pelayanan ini kadang-kadang tidak efektif karena klien harus membuat janji dan menunggu berhari-hari sebelum menceritakan pergumulannya padahal ia ingin segera membagi beban penderitaannya. Di samping itu, kendala budaya mulai menghambat. Klien lebih suka memilih untuk menekan perasaan dan menyimpan persoalan dalam hati mereka sendiri daripada menceritakannya secara blak-blakan.

Di tengah kondisi ini, pelayanan konseling melalui telepon menjadi alternatif terbaik. Pelayanan konseling melalui telepon bukan sekedar pelayanan yang non-threatening (“tidak menakutkan”) bagi siapa saja, tetapi juga dapat menembus batas ruang dan waktu. Pelayanan ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Klien tidak perlu membuat janji, menunggu berhari-hari, dan merasa takut rahasia kehidupan pribadinya diketahui oleh lingkungan tertentu. Ia bahkan dengan bebas dapat mengutarakan apa saja tanpa perlu menyebutkan nama dan identitas pribadinya.
Salah satu sarana konseling yang telah dipakai oleh organisasi pelayanan untuk menolong mereka yang sedang mengalami kesulitan/masalah adalah melalui pelayanan telepon (hotline). Anda yang telah atau ingin melibatkan diri dalam pelayanan hotline dapat mempelajari beberapa tips praktis di bawah ini.
Petunjuk Praktis Menerima Telepon:
1. Ramah tamah dengan nada sambutan: “Hallo, selamat pagi”, siang, atau malam, lalu sebutkan “Di sini …. (sebutkan nama pelayanan Hotline Anda), apakah ada yang dapat kami bantu?” Setelah klien menceritakan sedikit permasalahannya, tanyakan, “Apakah kami boleh mengenal nama Anda?”
2. Bila penelepon meragukan keamanan percakapan, konselor memberikan jaminan kerahasiaan itu dengan sopan.
3. Bila penelepon menanyakan nama konselor, sebaiknya konselor berhati-hati agar tidak sembarangan memberikan nama kepada orang (tidak setiap penelepon butuh mengenal nama atau pribadi konselor).
4. Bila penelepon tidak sopan, sebaiknya ingatkan dia dengan satu kalimat pendek (misal: “Anda tidak perlu marah-marah kepada saya …”, “Anda tidak perlu mengucapkan kata-kata yang tidak semestinya”), sambil menanyakan apakah sebetulnya yang dia ingin sampaikan. Bila ia tetap menanggapi dengan kata-kata yang tidak sopan, Anda boleh menutup telepon.
5. Jika penelepon mulai dengan melaporkan kekecewaannya terhadap konselor lain, Anda harus bisa menolong dia untuk berfokus pada permasalahannya (jangan melayani pokok-pokok sampingan).
6. Jika penelepon terus berbicara tanpa dapat dipotong, konselor harus menghentikan dia dengan sopan, dengan kata-kata, “Anda sudah berbicara banyak, saya khawatir bahwa saya akan lupa pada apa yang Anda katakan. Bagaimana jika kita mulai dari pokok yang pertama dahulu.”
7. Jika penelepon seseorang yang beragama lain, Anda harus mematikan niat Anda untuk menjadikan konseling sebagai sarana penginjilan, minimal untuk sementara.
8. Bila penelepon menceritakan/menanyakan masalah orang lain dan bukan dirinya sendiri, Anda harus menghargai maksud baiknya, dengan mengatakan, “Anda memunyai beban yang baik untuk memikirkan orang lain, tetapi jika saya boleh mengetahui, apakah yang Anda akan lakukan setelah Anda mengetahui penyelesaian persoalan ini.” Anda harus mengingatkan bahwa klien Anda adalah si penelepon, meskipun dalam konteks percakapan itu ia sedang menanyakan masalah orang lain.
9. Bila penelepon marah kepada Anda, entah dengan kata-kata apa pun, Anda tidak perlu melayani kemarahan tersebut. Akhiri percakapan dengan kalimat pendek: “Saya terpaksa menutup telepon ini karena Anda belum siap melakukan percakapan konseling ini.”
10. Jika si penelepon mengajak Anda berdebat, Anda tidak perlu melayani perdebatan itu, sebaliknya fokuskan pada apa yang menjadi persoalan si penelepon.
11. Jika Anda merasa terganggu atau kurang siap (misal: penelepon menghubungi pada pukul 2 pagi), Anda sebaiknya waspada terhadap respons diri Anda sendiri. Tariklah napas panjang dan katakan pada diri sendiri, “Mungkin si penelepon benar-benar sedang sangat membutuhkan bantuan.”
12. Bila suara klien terlalu kecil, Anda harus mengatakan dengan jelas bahwa Anda tidak mendengar suaranya: “Maafkan saya tidak dapat mendengar suara Anda dengan jelas, dapatkah Anda mengulangi sekali lagi.” (Anda jangan sampai menafsirkan keliru apa yang sudah disampaikannya).
13. Jika penelepon meminta Anda menelepon balik karena tidak bisa melanjutkan percakapan, Anda harus menjelaskan bahwa dalam pelayanan Hotline, Anda tidak dapat menelepon balik). Jika klien ingin berbicara kepada rekan Anda, berikan jadwal rekan yang bersangkutan.
14. Tidak dibenarkan untuk berkenalan pribadi, bertemu di luar konteks hotline, dan menerima hadiah secara pribadi. Namun demikian, pelayanan hotline adalah layanan konseling, maka janganlah memutlakkan ketentuan di atas. Kadang-kadang ada seseorang yang secara tulus merasa tertolong oleh individu tertentu, sehingga ia ingin menyatakan rasa terima kasih dan menjalin hubungan yang bersifat lebih pribadi. Dalam hal ini, persoalannya adalah tanggung jawab pribadi di luar organisasi layanan hotline.
15. Jika penelepon ingin memberikan hadiah, Anda harus memberi dia pengertian bahwa pemberian yang dapat diterima adalah berbentuk dukungan kepada layanan hotline, tanpa kewajiban apa pun dari pihak penerima (misalnya: tidak ada keharusan untuk mengambil hadiah tersebut).
Kerja sama dengan layanan kemanusiaan yang Lain:
1. Konselor harus menyadari batasan layanan konseling melalui telepon, bahkan keterbatasannya sebagai konselor (apa pun latar belakang pendidikannya). Pada kasus-kasus yang tidak mungkin ditangani sendiri, konselor harus siap bekerja sama dengan orang-orang yang lebih tepat, misalnya dokter, psikolog, pendeta, psikiater, pekerja sosial, polisi, dsb.. Untuk maksud itu, ketika konselor melayani konseling melalui telepon, dianjurkan untuk memunyai daftar rujukan (referrals) yang siap pakai, termasuk nama, alamat, dan nomor telepon.
2. Dalam hal menjaga kerahasiaan, konselor tetap bisa menyampaikan kepada orang lain jika:
o diizinkan klien dan
o kondisi klien sangat membahayakan, misalnya klien akan bunuh diri. Dalam hal ini, konselor harus menanyakan nama, alamat, dan nomor telepon dengan menanyakan, “Anda sekarang berada di mana?”, “Apakah Anda sendiri?”, sehingga konselor bisa menghubungi polisi, aparat keamanan, dokter, dsb..


A. Etika Konseling Via telpon

Di tengah kondisi ini, pelayanan konseling melalui telepon menjadi alternatif terbaik. Konseling via telpon dapat menembus batas ruang dan waktu. Pelayanan ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Klien tidak perlu membuat janji, menunggu berhari-hari, dan merasa takut rahasia kehidupan pribadinya diketahui oleh lingkungan tertentu. Ia bahkan dengan bebas dapat mengutarakan apa saja tanpa perlu menyebutkan nama dan identitas pribadinya. Dalam konseling via telpon ada beberapa etika yang harus diperhatikan.
Adapun etika konseling via telpon antara lain :
• Klien tidak boleh menelpon konselor tengah malam, atau klien hanya boleh menelpon konselor dengan waktu yang telah ditetapkan oleh konselor.
• Gunakan bahasa yang sopan sesuai dengan kondisi klien.
• Seorang konselor harus memahami kodisi klien, koselor meyambut telpon klien dengan ramah tamah seperti “selamat siang, apakah ada hal yang bisa kami bantu”. Begitu juga degan klien.
• Gunakan suara yang lembut, volume yang rendah dan intonasi yang bersahabat.
• Dengarkan pembicaraan klien sampai selesai, jangan menyela kata-kata klien apalagi pada tahap awal pembicaraan.
• Mengembangkan perasaan senang dan berfikir positif tentang siapapun yang menelepon
• Memfokuskan pembicaraan guna menefektifkan penggunaan media komunikasi. Konselor harus fokus kepada masalah yang dibicarakan klien jangan biarkan hal-hal kecil yang mengganggu konsentrasi ketika sedang melakukan konseling via telpon.
• Jaga intonasi suara, jangan terlalu lemah tetapi juga jangan terlalu keras seperti orang sedang marah
• Pilih kata-kata yang sopan, ramah, dan mudah dimengerti
• Jangan berbicara dengan orang ketiga di sekitar Anda pada saat Anda sedang berbicara di telepon
• Jika pembicaraan telah selesai, akhiri pembicaraan dengan nada yang sopan dan ucapka terima kasih kepada klien karena sudah diberi kepercayaan.
• Tidak dibenarkan untuk berkenalan pribadi, bertemu di luar konteks hotline, dan menerima hadiah secara pribadi
• Konselor harus menyadari batasan layanan konseling melalui telepon, bahkan keterbatasannya sebagai konselor.

B. Tata Cara Konseling Via Telpon

Supaya konseling via telpon berjalan dengan lancar dan baik, ada tata cara yang harus diperhatikan. Adapun tata cara konseling via telpon antara lain:
• Terlebih dahulu klien harus membuat janji degan konselor jika ingin berkonseling, atau konselor sendiri yang menentukan jadwal konseling kepada kliennya.
• Dalam konseling via telpon konselor menjawab telpon klien denga ramah tamah dan dengan bahasa yang dimengerti klien.
• Sebaiknya konselor yang memulai pembicaraan terlebih dahulu denga ramah-tamah dan beri kesempatan kepada klien untuk mencerikan masalahnnya.
• Di saat klien bercerita konselor tidak boleh memotong pembicaraan klien, biarkan klien mengeluarkan unek-uneknya.
• Catat hal-hal yang perlu memperoleh perhatian.
• Jika suara klien kurang jelas, konselor harus mengatakan dengan jelas bahwa Anda tidak mendengar suaranya: “Maafkan saya tidak dapat mendengar suara Anda dengan jelas, dapatkah Anda mengulangi sekali lagi.”
• Konselor mulai berbicara setelah klien selesai menceritakan masalahnya lalu meminta konselor untuk memberi solusinya.
• Selesai pembicaraan, baik koselor maupun klien saling mengucapkan terima kasih.
• Tutup pembicaraan dengan sopan
• Beri kesempatan kepada peneleponatau klien untuk menutup telepon terlebih dahulu.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menelpon:
• Sikap mau membantu.
• Jaga intonasi suara, jangan terlalu lemah tetapi juga jangan terlalu keras seperti orang sedang marah.
• Pilih kata-kata yang sopan, ramah, dan mudah dimengerti.
• Jangan mengangkat telepon jika Anda masih berbicara dengan orang lain.
• Jangan makan/minum selama berbicara di telepon.
• Jangan menguap.
• Jangan memotong pembicaraan.
• Jangan berbicara dengan orang ketiga di sekitar Anda pada saat Anda sedang berbicara di telepon.
• Gunakan sapaan atau kalimat yang berbeda-beda sehingga tidak terkesan kaku.
• Hindari menelepon pada kondisi ribut di sekitar Anda.

Memberikan Layanan Melalui SMS
Ada konselor yang memberi layanan melalui via SMS. Dan ada beberapa peraturan dalamkonseling via SMS :
• Bila menerima SMS segera balas, jika terjadi penundaan ucapkan permintaan maaf.
• Balas SMS dengan kalimat yang formal dan fleksibel.
• Dahului dengan sapaan yang sopan, misal: Bapak atau Ibu.
• Jika menggunakan singkatan, gunakan singkatan yang umum dan mudah dimengerti.
• Akhiri SMS dengan nama Anda dan nama instansi tempat Anda bekerja. Hal ini akan kelihatan lebih resmi dan akan memudahkan mitra kerja Anda untuk mengenali SMS Anda, karena bisa jadi orang yang Anda SMS tidak menyimpan nomor Anda.
• Jika SMS kita salah kirim, segera kirim SMS yang berisi permintaan maaf karena telah salah kirim.
• Jika SMS penting yang Anda kirim tidak segera mendapat balasan, konfirmasikan lagi melalui telepon.
• Jangan memakai huruf besar semua karena itu menandakan kemarahan.
• Ucapkan terima kasih pada akhir SMS.
• Jika mengirim/menerima SMS yang penting, jangan langsung dihapus sampai urusan yang dimaksud sudah selesai.
• SMS berakhir pada Anda.

C. PENYELESAIAN MASALAH MELALUI VIA TELPON

Penyelesaian masalah melalui via telpon tidak jauh berbeda dengan penyelesaian masalah melalui konseling langsung atau tatap muka, hanya saja perbedaannya melalui via telpon yaitu jarak yang memisahkan antara klien dengan konselor sehingga tidak bisa bertatap muka secara lagsung. Dalam menyelesaikan masalah via telpon sebaiknya konselor harus teliti dan memahami atau mengerti dengan masalah yang di hadapi si klien. Dan konselor juga berhati-hati karena ada klien yang hanya bermain-main dalam konseling. Maka klien dan konselor harus memperhatika aturan-aturan dan etika dalam konseling melalui via telpon.

Oleh: azmanbahauddin | September 7, 2012

TEKNOLOGI INFORMASI BIMBINGAN DAN KONSELING

1. Identifikasi Peralatan-peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Untuk Pelaksanaan Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan elemen penting dalam kehidupan, Peranan teknologi informasi pada aktivitas manusia pada saat ini memang begitu besar. Teknologi informasi telah menjadi fasilitas bagi kegiatan berbagai sektor kehidupan, dan telah menyentuh layanan bimbingan dan konseling. Teknologi informasi dalam layanan bimbingan dan konseling masuk kepada dukungan system Bimbingan dan Konseling sebagai suatu proses pemberian bantuan kepada individu (siswa), dilaksanakan melalui berbagai macam layanan. Dan pada saat zaman semakin berkembang, tidak hanya dapat dilakukan dengan tatap muka secara langsung, tapi juga bisa dengan memanfaatkan media atau teknologi informasi yang ada.

Perkembangan Teknologi Informasi telah berdampak luas dalam berbagai bidang kehidupan. Bidang politik, sosial dan budaya, pendidikan, ekonomi dan bisnis telah mengaplikaskan teknologi informasi dalam memperlancar segala urusan.

Pada bidang pendidikan, pemerintah telah gencar mengaplikasikan teknologi ini sebagai sarana mendekatkan program-program pemerintah dengan masyarakat. Munculnya website depdiknas, e-learning dari universitas-universitas dalam maupun luar negeri, informasi beasiswa dan lain-lain yang secara online dapat diakses oleh masyarakat dimanapun berada sangat berperan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Di tingkat sekolah, adanya kurikulum Teknologi informasi sebagai mata pelajaran wajib di sekolah menengah, diikuti oleh pembangunan Laboratorium Komputer untuk praktek, secara langsung akan membekali siswa-siswa sekolah menengah untuk mengenal, mengerti bahkan terampil menggunakan Teknologi Komunikasi dan Informasi. Kompetensi ini akan sangat berdampak pada kemampuan siswa untuk memperkaya sumber-sumber belajar dari internet yang tidak mereka dapatkan dari pelajaran di sekolah.
Walaupun sebelum teknologi ini muncul, seorang konselor sekolah sudah dapat menyelenggarakan kegiatan layanan Bimbingan dan Konsellingdi sekolah, tetapi kecenderungan yang terjadi sekarang adalah penguasaan kompetensi ini oleh seorang konselor sekolah merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditawar. Ketidakmampuan seorang konselor sekolah dalam mengaplikasikan teknologi informasi akan menghambat tugas-tugasnya di masa mendatang.

Penerapannya Dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Menurut Handarini (2006), menyatakan bahwa teknologi dan internet dapat diterapkan dalam layanan bimbingan konseling, yaitu :
1) layanan appraisal,
2) layanan informasi,
3) layanan Konseling,
4) layanan konsultasi,
5) layanan perencanaan, penempatan dan tindak lanjut dan
6) layanan evaluasi.
Teknologi yang dapat diterapkan pada teknik testing dan non testing menggunakan computer dan internet.
 Layanan informasi yang merupakan kegiatan Bimbingan dan Konseling yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada siswa, dan mengembangkan keterampilan siswa bagaimana mencari informasi (personal-sosial, karier, pendidikan). Teknologi yang dapat diterakan yaitu self-initiated information searching dengan menggunakan internet.
 Layanan konseling yang merupakan kegiatan layanan yang bertujuan untuk memfasilitasi self-understanding dan self-development, yang dilakukan dengan cara “dyadic relationship” atau small group relationship. Fokus kegiatan ini adalah personal development dan decision making. Teknologi yang dapat diterapkan adalah cybercounseling.
 Layanan konsultasi yaitu layanan bantuan yang diberikan kepada guru, administrator sekolah, dan orang tua untuk memahami siswa atau anak. Teknologi yang dapat diterapkan yaitu cyber consultation.
 Layanan perencanaan, penempatan dan tindak lanjut yaitu layanan Bimbingan dan Konseling yang bertujuan untuk membantu siswa memilih dan menggunakan kesempatan pendidikan dan pekerjaan yang ada. Teknologi yang dapat diterapkan yaitu computerized self information dan internet.

Mahasiswa calon konselor juga dipersiapkan untuk menguasai 12 kompetensi teknis penggunaan komputer dan internet, yaitu :
1. menggunakan perangkat lunak untuk mengembangkan web pages, presentasi kelompok, surat, dan laporan
2. menggunakan peralatan audiovisual, seperti video recorder, audio recorder, peralatan proyeksi
3. menggunakan paket statistik
4. menggunakan tes yang dikomputerisasi, alat-alat diagnosa, dan program-program pengambilan keputusan karier bersama dengan konseli/klien
5. menggunakan e-mail
6. membantu klien mencari berbagai informasi-terkait-konseling yang dibutuhkan melalui internet, termasuk informasi karier, kesempatan kerja, kesempatan pendidikan dan pelatihan, bantuan finansial/beasiswa, prosedur treatment, informasi personal-sosial
7. Dapat “masuk”, berpartisipasi, “keluar” dari listservs yang berkaitan dengan konseling
8. Dapat mengakses dan menggunakan konseling terkait dengan data base CD-ROM
9. Memahami aspek etik dan legal pelaksanaan konseling via internet
10. Memahami kelebihan dan kelemahan layanan konseling melalui internet
11. Dapat menggunakan internet untuk menemukan dan menggunakan kesempatan pendidikan lanjut dalam konseling
12. Dapat mengevaluasi kualitas informasi yang diperoleh melalui internet

2. Penerapan e-Counseling Dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling

E-Counseling merupakan salah satu bentuk nyata aplikasi Teknologi Informasi dalam bidang Psikologi. Internet menawarkan suatu proses psikoterapis yang menggunakan suatu media komunikasi yang baru, dimana melalui media tersebut mereka dapat memberikan intervensi psikoterapi itulah yang disebut dengan E-counseling ataue-mail counseling. E-mail conseling merupakan pelayanan intervensi psikologi yang dilakukan melaui Internet, dimana proses terapi terlebih dahulu dilakukan melaui media ini, untuk kemudian menyususn rencana dalam melakukan intervensi psikologi secara face-to-face akan dilakukan. Fungsi dari e-counseling adalah untuk membantu terapis dalam mengumpulkan sejumlah data yang terkait dengan kliennya sebelum akhirnya terapis dan klien sepakat untuk bertemu secara langsung untuk melakukan proses terapis selanjutnya. Dalam aplikasinya, psikoterapi online menawarkan tantangan etika baru bagi mereka para terapis yang tertarik untuk menggunakan media ini dalam memberikan pelayanan psikologi. Perbedaan antara komunikasi berbasis teks interaktif dan komunikasi verbal in-person menciptakan tantangan etika baru yang sebelumnya tidak di temui dalam terapi face-to-face (secara langsung).

Semua profesi segera membuat suatu sistem-sistem baru yang dapat menopang kehidupan masyarakat untuk menghadapi kedahsyatan serbuan pengaruh globalisasi. Begitupun profesi konselor yang mulai melibatkat Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam melaksanakan proses pelayanan.

Dalam memperbaiki pelayanannya, konselor mulai menggunakan media-media yang mampu menunjang kebutuhan para konseli. Seperti kita ketahui bahwa tidak semua konseli memiliki cukup banyak waktu yang intens untuk melakukan kegiatan atau proses konseli, sehingga pelayanan Bimbingan dan Konseling berbasis teknologi informasi sangat diharapkan mampu memfasilitasi para konselor. Jadi, dengan adanya pelayanan Bimbingan dan Konseling berbasis Teknologi Informasi diharapkan dapat diakses dimanapun, kapanpun, atau setiap saat.

Melihat kebutuhan diatas maka Bimbingan dan Konseling dalam melakukan proses pelayanannya menggunakan berbagai pelayanan dengan berbagai pertimbangan melihat dari sudut kebutuhan konseli. Mengikuti perkembangan zaman maka dalam melakukan pelayanan atau proses konseling Bimbingan dan Konseling pun menggunakan sistem teknologi informasi dalam melakukan proses konseling, agar mempermudah komunikasi. Tujuan Bimbingan dan Konseling menggunakan Teknologi Informasi kedalam melakukan pelayanannya, yaitu :
1. Easy to use ( mudah digunakan )
2. Easy to manage ( mudah di atur )
3. Simple ( tidak rumit )
4. Dynamic ( Dinamis )

Perkembangan teknologi informasi pada era globalisasi saat ini sangatlah pesat. Penggunaan teknologi yang mampu membantu serta mempermudah segala pekerjaan manusia sudah dipergunakan di berbagai bidang. Melihat kebutuhan akan teknologi dalam proses konseling maka profesi ini membuat suatu rancangan terbaru untuk mengembangkan pelayanan yang mengikuti perkembangan zaman. Perubahan terhadap pelayanan tersebut berupa beberapa media konseling, contohnya :

Surat Magnetik (disket ke disket)
Meskipun pelayanan konseling dengan menggunakan fasilitas ini sudah dianggap sebagai fasilitas komunikasi “ tradisional”, tetapi fasilitas ini adalah awal mula terciptanya gagasan penggunaan teknologi informasi dalam Bimbingan dan Konseling.
Dalam penggunaan fasilitas ini, konseli dan konselor saling berkomunikasi dengan berkirim surat atau berkomunikasi melalui buku catatan yang bertujuan untuk membantu anak agar lebih dapat mengekspresikan diri melalui tulisan (bagian dari konseling biblio), meskipun fasilitas ini pada zamannya tidak begitu populer, namun sering dilakukan oleh beberapa guru pembimbing atau konselor.
Jenis ini akan lebih efisien penggunaannya oleh konseli dan konselor yang bertempat tinggal di area atau wilayah yang sama dan sering bertemu, misalnya guru BK dan siswanya di Sekolah.

Konseling menggunakan bantuan Komputer
Proses Konseling menggunakan bantuan komputer atau Computer Assisted Counseling (CAC) merupakan konseling mandiri, juga disebut konseling komputer pasif atau biasa juga disebut dengan standalone. Konseli mencari pemecahan masalah atau kebutuhannya melalui program interaktif konseling (Software) dalam bentuk CD yang dirancang khusus agar konseli tersebut dapat mengeksplorasi permasalahannya, mencari informasi yang dibutuhkan dari sejumlah informasi yang disediakan, dan menentukan alternatif pemecahan masalah yang ditawarkan. Dalam penggunaan fasilitas ini ( CAC ), konseli dimungkin untuk tidak perlu bertemu dengan konselor. CAC ini juga dapat dilakukan secara blended, memperdalam materi-materi yang terdapat dalam program konseling, dan memilih tindakan selanjutnya.

Telepon
Kemudahan pengaksesan dalam pemberian layanan Bimbingan dan Konseling mengikuti tatanan kehidupan masyarakat global diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan para konseli yang menuntut pemberian layanan bimbingan dan konseling yang cepat, luas, dan mudah diakses oleh konseli. Konseling melalui telepon biasanya disebut konseling telepon.
Lebih dengan sebutan Video-phone counseling (VPC) merupakan bentuk lain dari konseling telepon. Namun dalam penggunaan perangkat teknologi komunikasi tambahan yang memungkinkan konseli dan konselor saling mengenal dan “bertatap muka” melalui layar monitor (display), Konseling melalui video-phone lebih memungkinkan terjalinnya interaksi yang lebih baik antara konselor dan klien, dan dapat lebih mendekati karakteristik konseling tatap muka.

Radio dan Televisi
Konseling melalui radio atau televisi, masih merupakan bentuk lain dari konseling telepon. Pada konseling radio, percakapan antara konselor dan konseli dipancarkan. Pelayanan ini umumnya bersifat informatif atau advis, jarang hubungan klien dan konselor mencapai taraf yang mendalam dan intensif. Konseling melalui radio dan televisi memungkinkan permasalahan konseli diketahui oleh umum, oleh karena itu kerahasiaan identitas konseli harus benar-benar menjadi perhatian. Permasalahan waktu dan bagaimana masalah klien akan membatasi keleluasaan dan efektivitas konseling.

Internet
Pelayanan konseling melalui fasilitas internet sudah dikenal dengan nama e-counseling ( email counseling ). Berikut ini adalah contoh proses konseling via internet :
1. email therapy
2. online therapy
3. cyber counseling dan
4. e-counseling.
Email counseling merupakan proses terapeutik yang didalamnya terdapat kegiatan menulis selain ada kegiatan pertemuan secara langsung dengan konselor. Karena, esensi e-counseling terletak pada menulis. Respon atau bantuan yang diberikan konselor bergantung pada informasi yang diberikan. Konseli pun tidak perlu mengirimkan seluruh cerita mengenai masalah yang dihadapi, cukup dengan memilih informasi yang dirasakan pada satu situasi yang merupakan masalah.
E-mail merupakan cara paling baru dibandingkan dengan cara-cara yang lain untuk berkomunikasi secara cepat dan efektif melalui internet. Hal ini tidak bermaksud untuk menggantikan konseling tatap muka ( face to face ), tetapi dapat menjadi salah satu cara dalam membantu konseli untuk memecahkan masalahnya meskipun dalam keadaan jauh dalam hal tanpa bertemu langsung dengan konselor.
Email counseling merupakan satu cara untuk berkomunikasi antara konseli dengan konselor yang didalamnya dibahas mengenai masalah-masalah yang dihadapi koseli, misalnya masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan kepribadian dan kehidupan konseli melalui surat atau tulisan pada internet. Selain e-mail juga bisa dalam bentuk chatting dimana konselor secara langsung berkomunikasi dengan klien pada waktu yang sama melalui internet.

A. Kelebihan atau keuntungan pelayanan bimbingan konseling melalui teknologi informasi, diantaranya :
1. Pelayanan melalui teknologi informasi mudah di akses.
2. Tidak membutuhkan biaya transportasi
3. Mengurangi kesulitan jadwal yang berkaitan dengan program kelompok
4. Pelayanan melalui teknologi informasi bersifat semi anonim
5. Klien lebih mau terbuka berbicara tentang masalahnya karena ia tidak berkomunikasi secara face to face, sehingga ia dapat lebih siap dan terbuka
6. Pelayanan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis individu
7. Konselor dapat menyesuaikan kesiapan klien dalam mengambil tindakan yang diperlukan, memotivasi diri, dan meningkatkan keterampilan kliennya
8. Pelayanan melalui teknologi informasi dan komunikasi formatnya harus memfasilitasi konseling yang proaktif
9. Setelah klien membuka komunikasi via teknologi informasi awal, maka konselor berinisiatif untuk memulai suatu kontak berikutnya sehingga ia dapat menciptakan suatu taraf terapis berupa dukungan sosial dan klien bertanggung jawab selama proses penyembuhannya
10. Pelayanan melalui teknologi informasi formatnya menggunakan ijin protokol yang terstruktur. Hal ini memberikan konselor suatu kerangka kerja tertulis yang dapat memastikan pemenuhan topik penting ketika bekerja khusus kepada masing-masing individu pada setiap sesi, sehingga menghasilkan suatu intervesi yang ringkas, terpusat, dan sesuai dengan pribadi klien.
B. Kelemahan Bimbingan Konseling Melalaui Teknologi Informasi
Selain kelebihan adapula kelemahan dalam pelayanan bimbingan konseling melalui teknologi informasi, diantaranya :
1. Konselor tidak dapat memastikan bahwa kliennya benar-benar seruis atau tidak
2. Diperlukan perangkat khusus agar pelayanan bimbingan konseling melalui teknologi informasi dapat terlaksana dan perangkat tersebut tidak murah, sehingga tidak samua orang dapat memanfaatkannya
3. Informasi yang diterima dan diberitakan sangat terbatas, komunikasi satu arah, klasifikasi dan eksplorasi tidak biasa segera dilakukan, sehingga ada kemungkinan terjadi kesalahpahaman
4. Kegiatan konseling melalui teknologi informasi dapat menimbulkan jarak baik secara fisik maupun psikis diantara konselor dan klien.
5. Belum terdapat data-data, fakta atau informasi yang objektif dari klien, sehingga pemecahan masalah dengan teknik pendekatan ini pada akhirnya akan kabur.
6. Permasalahan yang dihadapi oleh klien beraneka ragam dalam emosi sehingga kadang-kadang konselor mengabaikan segi-segi yang penting dalam proses konseling.
7. Dianggap oleh klien sebagai perampasan tanggung jawab, maka teknik pendekatan ini kurang baik untuk di pergunakan.
8. Dalam pelayanan bimbingan konseling melalaui teknologi informasi harus selalu memperhatikan kode etik yang ditetapkan organisasi profesi. Kode etik tersebut seharusnya diketahui oleh klien juga, sehingga klien dapat mengetahui hak dan kewajibannya. Kode etik dalam bimbingan konseling melalaui teknologi informasi penting diperhatikan, supaya kegiatan bimbingan konseling dapat berjalan dengan baik dan tujuan bersama dapat tercapai.
Teknologi informasi dan komunikasi semata-mata hanya alternatif jika pelayanan bimbingan konseling secara ‘langsung’ tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.Adapun dalam penggunaan teknologi informasi diperlukan kesiapan dari kedua belah pihak dalam hal penyediaan perangkat. Kalaupun perangkat sudah tersedia, diperlukan keterampilan untuk menggunakannya. Barulah Pelayanan Bimbingan Konseling melalaui teknologi informasi dapat berjalan.
Teknologi informasi tidak hanya sekedar teknologi komputer melainkan gabungan dari komputasi dengan jalur komunikasi diantaranya, telepon, komputer, internet, televisi, radio dll
Dalam pelayanan bimbingan konseling teknologi informasi digunakan apabila pelayanan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan secara langsung, jadi teknologi informasi dalam bimbingan konseling hanya sebagai alternatif. Konselor dapat menggunakan komputer sebagai alat bantu dalam menyusun, mencari dan mengolah data. Komputer pun dapat menyimpan dan mendapatkan informasi dengan lebih cepat, mudah, dan praktis. Dengan teknologi informasi masalah tersebut akan dapat diminimalisir.

Kelebihan yang didapat dari pelayanan bimbingan konseling melalui teknologi informasi, diantaranya mudah diakses, tanpa biaya transportasi, tidak ada batas ‘ruang’ dan ‘waktu’. Selain itu, klien lebih terbuka karena bersifat pribadi. Pelayanan bimbingan konseling pun lebih terpusat. Sedangkan kelemahan dari penggunaan teknologi informasi, diantaranya penyediaan sarana yang tidak murah, keseriusan klien dalam bimbingan tidak dapat dipastikan, informasi yang diterima konselor terbatas, pengabaian faktor-faktor emosi, dan memungkinkan untuk timbulnya jarak antara klien dan konselor baik secara fisik maupun psikis.

Kategori